Insentif Pajak untuk Startup
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan startup teknologi. Beberapa insentif utama meliputi:
Tax Holiday
Perusahaan yang berinvestasi di industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan dari 50% hingga 100% selama 5 hingga 20 tahun.
Super Deduction
Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) dapat memperoleh pengurangan pajak tambahan hingga 300% dari biaya R&D.
PPh Final 0,5%
Startup dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% yang lebih sederhana.
Cara Mengakses Insentif
Hubungi SAMAFRI untuk bantuan mengidentifikasi dan mengakses insentif pajak yang tepat untuk startup Anda.